Jumat, 22 Juni 2018

Makalah Kebijakan Moneter di Indonesia dalam Kerangka Inflation Targeting Framework


Makalah
Ekonomi Makro II
Kebijakan Moneter di Indonesia dalam Kerangka Inflation Targeting Framework”
Dosen Pengampu : Dr. Dewi Rahayu, SE., MP.






Disusun oleh:
Nama
: Alviannor
NIM
: 1610311210003


Jurusan Ilmu Ekonomi dan Studi Pembangunan
Fakultas Ekonomi dan Bisnis
Universitas Lambung Mangkurat
Banjarmasin
2018



KATA PENGANTAR
            Puji dan syukur penulis panjatkan ke hadirat Allah SWT karena berkat limpahan rahmat dan karunia-Nya sehingga penulis dapat menyusun dan menyelesaikan tugas makalah Ekonomi Makro II ini tepat pada waktunya. Adapun yang dibahas dalam makalah ini adalahKebijakan Moneter di Indonesia dalam Kerangka Inflation Targeting Framework’’.
            Dalam penyusunan makalah ini, penulis banyak mendapat tantangan dan hambatan akan tetapi dengan bantuan dari berbagai pihak tantangan itu bisa teratasi. Oleh karena itu, penulis mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada semua pihak yang telah membantu dalam penyusunan makalah ini, semoga bantuannya mendapat balasan dari Allah SWT.
            Penulis menyadari bahwa makalah ini masih jauh dari kesempurnaan, baik dari bentuk penyusunan maupun materinya. Kritik konstruktif dari pembaca sangat penulis harapkan untuk penyempurnaan makalah selanjutnya.
            Akhir kata, semoga makalah ini dapat memberikan manfaat kepada kita semua. Aamiin.
Banjarmasin, Juni 2018

Penulis












DAFTAR ISI
KATA PENGANTAR................................................................................................................... ii
DAFTAR ISI................................................................................................................................ iii
BAB 1 PENDAHULUAN..............................................................................................................
A. Latar Belakang....................................................................................................................... 1
B. Rumusan Masalah................................................................................................................. 1
C. Tujuan Pembelajaran............................................................................................................. 1
BAB 2 PEMBAHASAN.................................................................................................................
A. Pengertian Kebijakan  Moneter.............................................................................................. 2
D. Tujuan Kebijakan Moneter..................................................................................................... 2
E. Kebijakan Moneter di Indonesia dalam Kerangka Inflation Targeting Framework................ 3
BAB 3 PENUTUP.........................................................................................................................
A. Kesimpulan............................................................................................................................. 9
DAFTAR PUSTAKA................................................................................................................. 10











BAB I
PENDAHULUAN
1.1     Latar Belakang
Dalam teori ekonomi moneter, inflasi dijelaskan sebagai fenomena moneter yang dapat diatasi dengan empat cara atau kebijakan, yaitu kebijakan moneter, kebijakan fiskal, kebijakan output , dan kebijakan harga dan indexing . Mengingat peran Bank Sentral sebagai otoritas moneter, pembahasan pengendalian inflasi akan dilihat dari sisi kebijakan moneter.
Secara umum, kerangka kebijakan moneter meliputi strategi kebijakan moneter dan implementasi kebijakan moneter. Strategi kebijakan moneter terdiri dari penentuan tujuan akhir, sasaran antara, indikator policy stance , indikator penting lainnya, respons kebijakan moneter, dan mekanisme penetapannya. Implementasi kebijakan moneter meliputi penentuan kombinasi intrumen moneter, target operasional, dan pelaksanaan operasi pengendalian moneter di pasar keuangan yang sesuai dengan arah dan respons kebijakan moneter.
Kebijakan moneter dapat ditransmisikan melalui berbagai jalur yaitu jalur suku bunga, jalur kredit perbankan, jalur neraca perusahaan, jalur nilai tukar, jalur harga aset, dan jalur ekspektasi. Dengan melewati jalur-jalur tersebut, kebijakan moneter akan ditransmisikan dan berpengaruh ke sektor finansial dan sektor riil setelah beberapa waktu lamanya.
1.2     Rumusan Masalah
          Dari latar belakang diatas, dapat dirumuskan beberapa permasalahan diantaranya:
a.      Apa pengertian kebijakan moneter?
b.      Apa tujuan kebijakan moneter?
c.      Bagaimana kebijakan moneter Indonesia saat ini, studi kasus Inflation Targeting Framework (ITF)?
1.3     Tujuan Pembelajaran
          Dari rumusan masalah tersebut diharapkan dapat mengetahui dan memahami:
a.      Mengetahui pengertian kebijakan moneter.
b.      Mengetahui tujuan kebijakan moneter.
c.      Mengetahui lebih rinci kebijakan moneter Indonesia saat ini, studi kasus Inflation Targeting Framework (ITF)


BAB II
PEMBAHASAN
2.1     Pengertian Kebijakan Moneter
                     Kebijakan moneter adalah proses mengatur persediaan uang sebuah negara untuk mencapai tujuan tertentu; seperti menahan inflasi, mencapai pekerja penuh atau lebih sejahtera. Kebijakan moneter dapat melibatkan mengeset standar bunga pinjaman, "margin requirement", kapitalisasi untuk bank atau bahkan bertindak sebagai peminjam usaha terakhir atau melalui persetujuan melalui negosiasi dengan pemerintah lain.
Kebijakan moneter pada dasarnya merupakan suatu kebijakan yang bertujuan untuk mencapai keseimbangan internal (pertumbuhan ekonomi yang tinggi, stabilitas harga, pemerataan pembangunan) dan keseimbangan eksternal (keseimbangan neraca pembayaran) serta tercapainya tujuan ekonomi makro, yakni menjaga stabilisasi ekonomi yang dapat diukur dengan kesempatan kerja, kestabilan harga serta neraca pembayaran internasional yang seimbang. Apabila kestabilan dalam kegiatan perekonomian terganggu, maka kebijakan moneter dapat dipakai untuk memulihkan (tindakan stabilisasi). Pengaruh kebijakan moneter pertama kali akan dirasakan oleh sektor perbankan, yang kemudian ditransfer pada sektor riil.
Kebijakan moneter adalah upaya untuk mencapai tingkat pertumbuhan ekonomi yang tinggi secara berkelanjutan dengan tetap mempertahankan kestabilan harga. Untuk mencapai tujuan tersebut Bank Sentral atau Otoritas Moneter berusaha mengatur keseimbangan antara persediaan uang dengan persediaan barang agar inflasi dapat terkendali, tercapai kesempatan kerja penuh dan kelancaran dalam pasokan/distribusi barang.Kebijakan moneter dilakukan antara lain dengan salah satu namun tidak terbatas pada instrumen sebagai berikut yaitu suku bunga, giro wajib minimum, intervensi dipasar valuta asing dan sebagai tempat terakhir bagi bank-bank untuk meminjam uang apabila mengalami kesulitan likuiditas.
2.2     Tujuan Kebijakan Moneter
                     Bank Indonesia memiliki tujuan untuk mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah. Tujuan ini sebagaimana tercantum dalam UU No. 3 tahun 2004  pasal 7 tentang Bank Indonesia.
                     Hal yang dimaksud dengan kestabilan nilai rupiah antara lain adalah kestabilan terhadap harga-harga barang dan jasa yang tercermin pada inflasi. Untuk mencapai tujuan tersebut, sejak tahun 2005 Bank Indonesia menerapkan kerangka kebijakan moneter dengan inflasi sebagai sasaran utama kebijakan moneter (Inflation Targeting Framework) dengan menganut sistem nilai tukar yang mengambang (free floating). Peran kestabilan nilai tukar sangat penting dalam mencapai stabilitas harga dan sistem keuangan. Oleh karenanya, Bank Indonesia juga menjalankan kebijakan nilai tukar untuk mengurangi volatilitas nilai tukar yang berlebihan, bukan untuk mengarahkan nilai tukar pada level tertentu.                                                                                       Dalam pelaksanaannya, Bank Indonesia memiliki kewenangan untuk melakukan kebijakan moneter melalui penetapan sasaran-sasaran moneter (seperti uang beredar atau suku bunga) dengan tujuan utama menjaga sasaran laju inflasi yang  ditetapkan oleh Pemerintah.  Secara operasional, pengendalian  sasaran-sasaran moneter tersebut menggunakan instrumen-instrumen, antara lain operasi pasar terbuka di pasar uang baik rupiah maupun valuta asing, penetapan tingkat diskonto, penetapan cadangan wajib minimum, dan pengaturan kredit atau pembiayaan.  Bank Indonesia juga dapat melakukan cara-cara pengendalian moneter berdasarkan Prinsip Syariah. 

2.3     Kebijakan Moneter di Indonesia dalam Kerangka Inflation Targeting Framework
   Dengan berakhirnya masa krisis, Indonesia mulai berupaya untuk merubah kebijakan moneter untuk mendapatkan sistem moneter yang kuat terhadap goncangan-goncangan. Sistem moneter yang kuat seharusnya fokus pada pencapaian sasaran tunggal. Hubungan antara uang primer dan inflasi juga semakin dirasakan tidak stabil. Oleh sebab itu, kebijakan moneter dengan target jumlah uang beredar dirasakan tidak tepat lagi. Kajian-kajian mengenai alternatif kebijakan moneter dilakukan sejak tahun 1999, yang dikenal sebagai tahap Inflation Targeting Framework lite . Hal ini didasarkan pada UU no.23 tahun 1999 tentang Bank Indonesia yang secara implisit telah mengamanatkan penerapan inflation targeting sebagai kerangka kerja kebijakan moneter. Amanat tersebut dapat dibagi menjadi enam.
1)      Adanya pengaturan dan pemahaman bahwa tujuan utama kebijakan moneter adalah kestabilan harga
2)      Adanya penetapan dan pengumuman sasaran inflasi kepada masyarakat
3)      Adanya pengaturan bahwa sasaran inflasi merupakan sasaran akhir dan sebagai dasar perumusan dan pelaksanaan kebijakan moneter
4)      Adanya pemberian independensi kepada Bank Indonesia dalam merumuskan dan melaksanakan kebijakan moneter
5)      Adanya kewajiban bagi Bank Indonesia untuk menjelaskan pelaksanaan kebijakan moneter kepada masyarakat sebagai perwujudan asas transparansi
6)      Adanya mekanisme akuntabilitas bagi bank sentral untuk mempertanggungjawabkan dan dinilai kinerjanya dalam pelaksanaan kebijakan moneter oleh DPR.
Sejalan dengan berlakunya undang-undang tersebut, sejak tahun 2000 Bank Indonesia mulai menempuh langkah-langkah untuk menerapkan inflation targeting. Meskipun uang primer masih dijadikan sasaran operasional hingga Oktober 2003, kebijakan moneter Bank Indonesia mulai diarahkan untuk mencapai sasaran inflasi yang ditetapkan dan diumumkan kepada publik ( inflation targeting lite ). Penggunaan uang primer sebagai sasaran operasional didasarkan pada pertimbangan bahwa kondisi ekonomi dan keuangan yang sedang mengalami perubahan struktural sehingga penting untuk memegang salah satu indikator yang dianggap mudah dikendalikan. Di samping itu, perkembangan uang primer masih dianggap berpengaruh terhadap perkembangan uang beredar, pertumbuhan ekonomi, dan inflasi.11 Setelah Oktober 2003, dengan keluarnya Indonesia dari program IMF, Bank Indonesia mulai menggunakan suku bunga sebagai sasaran operasional dalam pengendalian moneter. Sampai pada akhirnya mulai Juli 2005, Indonesia mengumumkan secara eksplisit penggunaan inflation targeting sebagai frame kebijakan moneter secara full-fledged Inflation Targeting  (FFIT).
Desain Implementasi  ITF di Indonesia
            Lima hal penting dalam desain ITF adalah operasi moneter, respons kebijakan, indikator kebijakan, dan sasaran akhir. Berikut ini merupakan penjabaran masing-masing bagian-bagian penting dalam desain ITF adalah sebagai berikut:
1.         Operasi Pengendalian Moneter
            Berbeda dengan pelaksanaan selama ini yang menggunakan uang primer, sasaran operasional pengendalian moneter adalah BI rate . Dengan langkah ini, sinyal kebijakan moneter diharapkan dapat lebih mudah dan lebih pasti dapat ditangkap oleh pelaku pasar dan masyarakat, dan karenanya diharapkan pula dapat meningkat efektivitas kebijakan moneter. Dalam melaksanakan pengendalian moneter, kepada Bank Indones
(1)     Operasi Pasar Terbuka ( open market operation ) Merupakan instrumen moneter melalui lelang SBI, yang dilakukan dengan tujuan kontraksi (mengurangi jumlah uang beredar), dan pembelian SBI dengan tujuan ekspansi (menambah jumlah uang beredar)
(2)     Penetapan tingkat diskonto ( discount rate ) Tingkat diskonto ditetapkan Bank Indonesia melalui pengaturan suku bunga SBI.
(3)     Penetapan Giro Wajib Minimum ( minimum reserve requirement ) Giro Wajib Minimum merupakan kewajiban bank-bank untuk menyimpan cadangan pada Bank Indonesia, yang dihitung berdasarkan persentase tertentu dari total reserve suatu bank. Besarnya persentase ditentukan oleh Bank Indonesia.
(4)     Pengaturan kredit atau pembiayaan dan moral suasion. Bank Indonesia mengeluarkan peraturan-peraturan seperti batas pemberian kredit maksimal, batasan Loan Deposit Ratio yang akan mempengaruhi penilaian tingkat kesehatan bank, dan moral suasion kepada bank umum untuk melakukan tugas intermediasinya dalam bentuk penyaluran kredit.
 (5)    Intervensi di pasar valas Intervensi di pasar valas dilakukan untuk menjaga jumlah valas beredar. Dengan demikian, intervensi ini juga dimaksudkan untuk menjaga nilai tukar rupiah dari sisi dalam negeri. Intervensi dilakukan hanya apabila diperlukan.
                     Pengendalian moneter juga diarahkan untuk menjaga perkembangan suku bunga PUAB tetap berada pada koridor suku bunga yang ditetapkan. Langkah ini dilakukan untuk meningkatkan efektivitas pengendalian likuiditas sekaligus untuk memperkuat sinyal kebijakan moneter yang ditempuh Bank Indonesia.
2.      Respon Kebijakan Moneter
                     Respons kebijakan moneter ( stance kebijakan moneter) dinyatakan dalam besaran BI rate , baik dalam bentuk kenaikan, penurunan maupun tidak berubahnya BI rate . BI rate merupakan suku bunga Bank Indonesia yang ditetapkan pada Rapat Dewan Gubernur (RDG) Bank Indonesia triwulanan, dan berlaku untuk satu triwulan berjalan berikutnya. BI rate juga bisa berubah melalui Rapat Dewan Gubernur bulanan dalam truwulan yang sama. Respon dalam bentuk perubahan BI rate ini dilakukan secara konsisten dan bertahap untuk menjamin agar pergerakan inflasi dan ekonomi ke depan tetap berada pada jalur pencapaian yang telah ditetapkan. Dengan demikian respons kebijakan moneter dilakukan setiap triwulan melalui RDG triwulan dengan memperhatikan efek tunda ( lag ) kebijakan moneter terhadap sasaran inflasi. Akan tetapi, dalam keadaan mendesak, respons kebijakan moneter dapat dikeluarkan melalui RDG bulanan. Perubahan BI rate dilakukan terutama jika deviasi proyeksi inflasi terhadap targetnya ( inflation gap ) dipandang telah bersifat permanen dan konsisten dengan informasi dan indikator lainnya. Besaran perubahan BI rate adalah kelipatan 25 basis points (bps).
                      Selain itu, BI rate juga merupakan sinyal kebijakan dari Bank Indonesia. Dengan demikian,  rata-rata tertimbang hasil lelang SBI pada setiap kali lelang SBI tidak lagi diinterpretasikan oleh pelaku pasar sebagai sinyal kebijakan moneter Bank Indonesia. BI rate diumumkan ke publik segera setelah ditetapkan dalam RDG sebagai sinyal stance kebijakan moneter dengan jelas dan tegas dalam merespons prospek pencapaian sasaran inflasi ke depan. Dalam menetapkan BI rate , Dewan Gubernur BI mempertimbangkan rekomendasi BI Rate yang dihasilkan oleh fungsi reaksi kebijakan dalam model ekonomi dalam pencapaian sasaran informasi, dan berbagai informasi lainnya seperti leading indicators , survei, expert opinion , hasil-hasil riset ekonomi dan kebijakan moneter, assesment faktor resiko dan ketidakpastian.
3.      Indikator Kebijakan Moneter
                     Dalam merumuskan kebijakan moneter, Bank Indonesia akan selalu melakukan analisis dan mempertimbangkan berbagai indikator ekonomi, khususnya prakiraan inflasi, pertumbuhan ekonomi, besaran-besaran moneter, dan perkembangan sektor ekonomi dan keuangan secara keseluruhan, dan juga memperhatikan langkah-langkah kebijakan ekonomi yang ditempuh pemerintah. Langkah-langkah koordinasi kebijakan yang selama ini telah berlangsung baik akan terus diperkuat dan ditingkatkan. Analisis dan prakiraan berbagai variabel ekonomi tersebut dipertimbangkan untuk mengarahkan agar prakiraan inflasi ke depan sejalan dengan kisaran sasaran inflasi yang telah ditetapkan.
4.      Sasaran Inflasi
                     Sasaran inflasi sebagai sasaran akhir kebijakan moneter ditetapkan oleh pemerintah setelah berkoordinasi dengan Bank Indonesia. Penetapan sasaran inflasi tersebut mempertimbangkan pengaruhnya terhadap pertumbuhan ekonomi dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Sasaran inflasi yang telah ditetapkan pemerintah untuk tahun 2005, 2006, dan 2007 masing-masing sebesar 6% ±1%, 5.5%±1%, dan 5,0%±1%. Penetapan lintasan sasaran inflasi ini sejalan dengan keinginan untuk mencapai sasaran inflasi jangka menengah panjang sebesar 3% agar Indonesia mampu bersaing dengan negara-negara Asia lainnya.

5.      Koordinasi dengan Pemerintah
a.         Memorandum of Understanding (MoU)
         Koordinasi dengan pemerintah menjadi bagian yang paling penting dalam penetapan dan pencapaian target inflasi. Koordinasi juga dimaksudkan agar kebijakan moneter Bank Indonesia sejalan dengan kebijakan umum pemerintah di bidang perekonomian dengan tetap menjaga tugas dan wewenang masing-masing. Koordinasi Bank Indonesia dengan pemerintah dalam penetapan sasaran inflasi dilakukan sesuai dengan MoU yang telah disepakati antara Pemerintah (dalam hal ini Menteri Keuangan) dengan Bank Indonesia. Bank Indonesia menyampaikan usulan sasaran inflasi kepada pemerintah selambatlambatnya bulan Mei pada tahun sebelum periode sasaran inflasi berakhir. Apabila terjadi kondisi yang luar biasa sehingga sasaran inflasi yang telah ditetapkan menjadi tidak realistis dan perlu direvisi, Bank Indonesia akan menyampaikan usulan perubahan sasaran inflasi setelah berkoordinasi dengan pemerintah.
b.         Koordinasi Kebijakan
         Dalam penentuan target inflasi, pemerintah memiliki peran yang cukup besar karena tidak semua sumber inflasi di bawah kendali Bank Indonesia. Misalnya, kebijakan pemerintah dalam hal penentuan beberapa harga ( administered price ), upah minimum regional, kenaikan gaji pegawai negeri, kebijakan-kebijakan lain yang terkait dengan ekonomi seperti kebijakan bidang produksi sektoral, perdagangan domestik dan tata niaga impor. Kebijakan-kebijakan pemerintah nonekonomi juga memiliki pengaruh tak langsung terhadap kegiatan ekonomi sehingga pada akhirnya akan berpengaruh pada besarnya tingkat inflasi yang terjadi. Selain itu, adanya komitmen bersama antara pemerintah dan Bank Indonesia yang jelas akan menjadikan sasaran inflasi lebih kredibel. Jika sasaran inflasi ini dianggap kredil oleh para pelaku pasar dalam arti pemerintah dan Bank Indonesia dianggap akan mampu mencapai target yang telah ditetapkan, para pelaku pasar akan menyamakan perkiraan inflasi mereka dengan angka target inflasi. Dalam kondisi seperti ini, pemerintah dan Bank Indonesia akan lebih mudah menstabilkan inflasi dalam jangka menengah dan panjang. Dengan demikian, biaya kebijakan menjadi tidak terlalu besar.
c.         Tim Pengendalian Inflasi
         Bank Indonesia dan pemerintah membentuk Tim Pengendalian Inflasi yang bertugas untuk memberikan usul mengenai sasaran inflasi, mengevaluasi sumber-sumber dan potensi tekanan terhadap inflasi serta dampaknya terhadap pencapaian terget inflasi, merekomendasikan pilihan kebijakan yang mendukung pencapaian sasaran inflasi, serta melakukan diseminasi mengenai sasaran dan upaya pencapaian sasaran inflasi kepada masyarakat. Koordinasi tim difokuskan pada upaya mengurangi beban ekonomi biaya tinggi dan mendorong kecukupan pasokan dan kelancaran distribusi untuk menekan inflasi. Dengan adanya tim ini, diharapkan koordinasi pemerintah dan Bank Indonesia menjadi lebih terfokus dan sasaran inflasi menjadi credible dan achieveble . Untuk menyokong bekerjanya tim ini secara lebih optimal, pada awal tahun 2008 Bank Indonesia juga membentuk tim fimaksud di tingkat daerah yang disebut Tim Pemantauan Inflasi Daerah.
d.         Rapat Koordinasi Penyusunan  RAPBN dan Sidang Kabinet
         Koordinasi Bank Indonesia dengan Pemerintah juga dilakukan dalam penetapan asumsi-asumsi makro untuk bahan penyusunan RAPBN, baik melalui rapat koordinasi dengan Departemen Keuangan (dan instansi terkait) maupun dalam pembahasan dengan DPR. Koordinasi Bank Indonesia dengan Pemerintah mengenai kebijakan di bidang perekonomian lainnya dilakukan dalam sidang kabinet maupun pertemuan-pertemuan lainnya sesuai dengan perkembangan dan permasalahan yang terjadi.
         Selanjutnya di samping lima poin penting dalam desain ITF diperlukan dua  prasyarat suksesnya penerapan Inflation Targeting Framework yaitu:
1.         Komunikasi Kebijakan
2.         Akuntabilitas












BAB III
PENUTUP
3.1     Kesimpulan
Inflation targeting framework atau lebih dikenal sebagai ITF merupakan salah satu strategi kebijakan moneter yang ditandai dengan pengumuman kepada publik mengenai target kuantitatif (kisaran target) dari tingkat inflasi yang hendak dicapai dalam beberapa periode ke depan, serta adanya pernyataan secara eksplisit bahwa inflasi yang rendah dan stabil merupakan tujuan jangka panjang yang utama dari kebijakan moneter. Keutamaan dari ITF adalah adanya komunikasi kepada masyarakat mengenai rencana dan tujuan dari kebijakan moneter, dan bahkan untuk beberapa negara, komunikasi juga menyangkut mengenai mekanisme dalam mencapai tujuan dari kebijakan moneter itu sendiri juga dilakukan
Target inflasi merupakan strategi kebijakan dengan mengumumkan kepada publik mengenai target inflasi jangka menengah dan komitmen bank sentral untuk mencapai stabilitas harga sebagai tujuan jangka panjang  kebijakan moneter. Strategi ini merupakan instrumen yang baik untuk mencapai stabilitas makroekonomi dengan inflasi di bawah 15%. Hal ini sulit untuk dilakukan karena sangat bergantung pada forecasting yang tepat, dan menuntut nilai tukar yang menganut sistem terbuka sehingga memberi kesempatan bagi para spekulan untuk beraksi. Meskipun demikian, strategi ini merupakan strategi yang terbaik untuk menurunkan inflasi hingga mencapai 4-5 %.
Kestabilan nilai rupiah tercermin dari tingkat inflasi dan nilai tukar yang terjadi. Tingkat inflasi tercermin dari naiknya harga barang-barang secara umum. Seperti yang diketahui, faktor-faktor yang mempengaruhi inflasi dapat dibagi menjadi dua, yaitu tekanan inflasi yang berasal dari sisi permintaan dan dari sisi penawaran. BI hanya memiliki kemampuan untuk mempengaruhi tekanan inflasi yang berasal dari sisi permintaan, sedangkan tekanan inflasi dari sisi penawaran (bencana alam, musim kemarau, distribusi tidak lancar, dan lainnya) sepenuhnya berada di luar pengendalian BI. Dengan demikian, adanya kerja sama dan komitmen dari seluruh pelaku ekonomi, baik pemerintah, maupun swasta menjadi penting untuk mencapai kestabilan rupiah. Pengendalian inflasi melibatkan tidak hanya otoritas moneter, tetapi juga fiskal, pemerintah dan pengambil kebijakan lainnya. Tanpa dukungan dan komitmen dari keseluruhan elemen, tingkat inflasi yang sangat tinggi selama ini akan sulit dikendalikan.

DAFTAR PUSTAKA
Masyhuri, Abdul Kadir, Priyo Rokhadi Widodo, dan Guruh Suryani Rokhimah.2008. Penerapan Kebijakan Moneter dalam Kerangka Inflation Targeting di Indonesia. Jakarta: Pusat Pendidikan dan Studi Kebanksentralan (PPSK) Bank Indonesia.
Warjiyo, Perry dan Solikin. 2003. Kebijakan Moneter di Indonesia. Jakarta: Pusat Pendidikan dan Studi Kebanksentralan (PPSK) Bank Indonesia.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar